Urgensi Pemberdayaan Orang Tua Melalui Seminar Parenting Dan Kebaktian Kebangunan Rohani Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Authors

  • Eny Suprihatin Sekolah Tinggi Agama Kristen Terpadu Pesat, Salatiga
  • Sriyati Sriyati Sekolah Tinggi Agama Kristen Terpadu Pesat, Salatiga
  • Lusiana Herda Sekolah Tinggi Agama Kristen Terpadu Pesat, Salatiga
  • Kariani Giawa Sekolah Tinggi Agama Kristen Terpadu Pesat, Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.52879/didasko.v5i2.193

Keywords:

Urgensi, Pemberdayaan, Parenting, Pernikahan Usia Dini

Abstract

The 2021 National Socioeconomic Survey (Susenas) found a high rate of early marriage in West Kalimantan. Field findings suggest that the high number of early marriages is due to: perceived age, dropping out, promiscuity, unproductive youth activities, and the relative ease of holding traditional and religious marriages. The people of Inggut Hamlet and its surrounding areas face various social challenges, including rising rates of early marriage, promiscuity, and educational concepts that are inadequate in shaping the character and preparedness of young people and parents for the future. The purpose of this study was to describe early marriage and its problems in Inggut Hamlet, as well as the urgency of holding parenting seminars as a preventative measure. The study used qualitative descriptive methods with a phenomenological approach. The results concluded: first, many young couples in Inggut marry without the necessary skills to care for, educate, and raise children. Second, empowering parents on childcare through a five-day Parenting Seminar and KKR (Spiritual Revival Service) yielded significant results. Nearly all parents and children (teenagers and youth) representing approximately 66 families (150 people) enthusiastically attended the event. Third, seminar participants decided to send their children to college and prohibit early marriage. Fourth, parents desire change in Inggut Hamlet. This means that empowering parents through parenting seminars and KKR is urgently needed to reform the paradigm of marriage and childrearing. It should no longer be based on traditional culture and customs, but rather on the physical, psychological, and spiritual maturity of the children.

Abstrak

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, kasus pernikahan usia dini di Kalimantan Barat tinggi. Temuan di lapangan penyebab tingginya pernikahan usia adalah: dianggap telah cukup umur, drop out, pergaulan bebas, aktivitas remaja yang tidak produktif, serta relatif mudahnya menyelenggarakan perkawinan adat maupun secara agama. Masyarakat Dusun Inggut dan sekitarnya menghadapi berbagai tantangan sosial. Antara lain: meningkatnya angka pernikahan usia dini, pergaulan bebas, serta konsep pendidikan yang kurang tepat dalam membentuk karakter dan kesiapan anak muda serta orang tua menghadapi masa depan. Tujuan penelitian menggambarkan pernikahan usia dini dan permasalahannya di dusun Inggut serta urgensi seminar parenting sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini. Penelitian menggunakan metode Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan fenomenologi. Berdasar hasil penelitian disimpulkan: pertama, banyak pasangan usia muda di Inggut menikah tanpa bekal ketrampilan merawat, mendidik, dan mengasuh anak. Kedua, pemberdayaan orang tua tentang pengasuhan anak yang dilakukan dalam bentuk Seminar Parenting dan KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) selama lima hari memeroleh hasil signifikan. Hampir semua orang tua dan anak (remaja dan pemuda) kurang lebih 66 Kepala Keluarga (150 jiwa) menghadiri acara dengan antusias. Ketiga, peserta seminar memutuskan untuk menyekolahkan anak sampai kuliah, dan melarang untuk menikah usia dini. Keempat, orang tua menginginkan perubahan terjadi di dusun Inggut. Artinya, pemberdayaan orang tua melalui seminar parenting dan KKR urgen dilakukan agar paradigma tentang pernikahan dan pengasuhan anak dibarui. Tidak lagi berdasarkan budaya dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku turun-temurun di masyarakat tetapi karena secara fisik, psikis, dan spiritual sudah matang.

References

Ali, S. (2018). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya (The Teen Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2).

Amsal 22 (TB) - Tampilan Pasal - Alkitab SABDA. (n.d.). https://alkitab.sabda.org/bible.php?book=20&chapter=22

Arianto, H. (2019). Peran orang tua dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Lex Jurnalica, 16(1), 38.

Arti kata urgensi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. (n.d.). https://kbbi.web.id/urgensi

Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88–94.

Fadillah, A. R., Purwaningsih, N., Suryo, M. A., & Hikmatullah, D. (2024). Strategi Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Edukasi Dan Pemberdayaan Anak Di Pedesaan. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Non Formal, 2(1).

Ira Kristina. (2023). Komnas Perempuan RI gencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Antara: Kantor Berita Indonesia.

Khotimah, H., Rahmawati, W., Dewi, M., Samichah, S., & Puspitasari, D. A. (2023). Capacity Building of Health Cadres in Preventing Stunting in Disaster-Prone Areas (Case in Sidomulyo Village, Lumajang Regency). Caring: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–18.

Kiwi. (2023). Kasus Perkawinan Anak di Kalbar Tinggi — Suarapemredkalbar.com. Suara Pemredkalbar.

Kuswarno, E. (2006). Tradisi fenomenologi pada penelitian komunikasi kualitatif: sebuah pengalaman akademis. MediaTor (Jurnal Komunikasi), 7(1), 47–58.

Lase, F. (2022). Upaya pencegahan pernikahan dini melalui layanan konseling format kelasikal. Zadama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 120–136.

Lestari, I. P., Widyawati, S. A., & Wahyuni, S. (2019). Pemberdayaan Ibu Sebagai Strategi Penurunan Angka Pernikahan Dini. Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE), 1(1).

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (Cetakan Ke). PT REMAJA ROSDAKARYA.

Nasir, A., Nurjana, N., Shah, K., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Pendekatan Fenomenologi Dalam Penelitian Kualitatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 4445–4451.

Nuryana, A., Pawito, P., & Utari, P. (2019). PENGANTAR METODE PENELITIAN KEPADA SUATU PENGERTIAN YANG MENDALAM MENGENAI KONSEP FENOMENOLOGI. Ensains Journal, 2(1), 19–24.

Rahardjo, M. (2018). Studi Fenomenologi Itu Apa?

Rosonah, A. F. (2019). Urgensi program pelatihan parenting dalam meningkatkan kemampuan komunikasi orangtua dengan anak. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 5(2), 121–145.

Santoso, G., Hidayat, M. N. S., Asbari, M., & others. (2023). Transformasi Literasi Informasi Guru Menuju Kemandirian Belajar. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 100–106.

Sari, F., & Sunarti, E. (2013). Kesiapan Menikah Pada Dewasa Muda Dan Pengaruhnya Terhadap Usia Menikah. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 6(3), 143–153. https://doi.org/10.24156/jikk.2013.6.3.143

Sari, L., Karliani, E., & Dotrimensi, D. (2023). Pernikahan dini dan implikasinya pada angka putus sekolah di desa tumbang habaon kecamatan tewah kabupaten gunung mas. Journal Pendidikan Ilmu …, 2023(15), 428–433.

Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45.

Sujarwati, W. (2014). Metodologi Penelitian.

Suprihatin, E., & Yusuarsi, R. (2021). Potret Perubahan Kelekatan Emosi Ibu dan Anak di Masa Belajar Online dari Rumah: Portraits of Changes in The Emotional Attachment of Mother and Child on Learning Online from Home. PASCA: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 17(2), 181–190.

Susilawati, R., & Zulfiani, H. (2022). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Meningkatkan Generasi Berkualitas di Lombok Timur (Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur). At-Taujih: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 1(1), 40–48.

Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137.

Syahrul Mustofa, S. H., & others. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan perkawinan dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 465434.

Yunianto, C. (2018). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Penerbit Nusa Media.

Zainurrahma, L. F., Meilani, N., & Kurniati, A. (2019). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Di Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.

Zulaifi, R., Yani, A., & Zainuddin, M. (2022). Penyuluhan upaya pencegahan pernikahan dini. Jurnal Dedikasi Madani, 1(1), 1–5.

Downloads

Published

2025-10-31